Sewa Kios Naik, Pedang Mengeluh

Sewa Kios Naik, Pedang Mengeluh

MAGELANGEKSPRES.COM,SLAWI - Diberlakukannya Perda Nomor 5/ Tahun2019tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, mulai dikeluhkan pedagang Pasar Trayeman. Sepinya kondisi pasar selama pandemi diperparah dengan adanya pasar tiban di beberapa titik yang membuat pedagang semakin terhimpit. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar TrayemanPatrama Barokah Mas Bakun melalui Sekretarisnya Yani yang juga merangkap bidang usaha Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan bahwa pedagang pasar menggelar rembuk bersama untuk menyikapi situasi tersebut. \"Saat ini masih dirumuskan terkait masukan dari teman-teman pedagang yang nantinya akan kami teruskan kepada pengambil kebijakan,\" ujarnya, Selasa (19/1). Menurut dia, bila merujuk pada aturan lama, yakni Perda Nomor 2/Tahun 2021. Retribusi pasarangkanya dihitung permeter kios yang ditempati dan perhari. Sementara di Perda terbaru, penarikan retribusi dilakukan setiap hari termasuk penggunaan kekayaan daerah dan retribusi sampah yang kini sudah naik mencapai 100 persen. Ini juga berlaku di semua pasar, baik yang menempati bangunan lama maupun bangunan baru. “Pedagang menginginkan retribusi harian dan PKD dijadikan satu serta tidak ada lagi pungutan lainnya,\" cetusnya. Pihaknya berharap bila pembayaran retribusi dilakukan secara daring, instrumen pendukungnya juga harus disiapkan dengan matang. Jangan ada kesan dipaksakan seperti yang terjadi di beberapa pasar yang telah menjalankan pembayaran secara daring. Selain meminta penangguhan kenaikan sewa kios atau PKD, pedagang juga meminta dengan syarat adanya penertiban pasar tiban. “Keberadaan pasar tiban menjadi pemicu pembeli enggan datang ke pasar dan memilih belanja di badan jalan tempat pasar tiban digelar,” keluhnya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: